DUALISME PENDIDIKAN
A. DUALISME PENDIDIKAN
Sebelum menjelaskan bagaimana dualisme pendidikan yang berkembang di
Indonesia, terlebih dahulu akan dijelaskan makna dari dualisme tersebut,
sehingga dengan memberikan penjelasan makna dualisme tersebut
diharapkan akan memberikan pemahaman yang utuh.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa dualisme adalah
dua prinsip yang saling bertentangan[1]. Selanjutnya secara terminologi
dualisme dapat diartikan sebagai dua prinsip atau paham yang berbeda dan
saling bertentangan. Selanjutnya kata dualisme sangat erat hubungannnya
dengan kata dikotomi yang didefinisikan sebagai pembagian dua kelompok
yang saling bertentangan[2], secara terminologi dikotomi dipahami
sebagai pemisahan antara ilmu dan agama yang kemudian berkembang menjadi
fenomena dikotomik-dikotomik lainnya, seperti dikotomi ulama dan
intelektual, dikotomi dalam dunia pendidikan Islam[3].
Selanjutnya mengenai penjelasan dualisme pendidikan, Marwan Sarijo
menyatakan bahwa istilah dualisme dan dikotomi memiliki makna yang sama
yaitu pemisahan antara pendidikan umum dari pendidikan agama[4].
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa dualisme dan dikotomi yang terjadi
pada pendidikan adalah adanya pemisahan sistem pendidikan antara
pendidikan umum dan pendidikan agama, pemisahan antara ilmu umum dan
ilmu agama, yang pada akhirnya melahirkan pemisahan antara sekolah umum
dan sekolah agama (madrasah), antara mata pelajaran umum dan mata
pelajaran agama, yang masing-masing dianggap saling bertentangan satu
dengan yang lainnya.
Pada dasarnya dualisme yang terjadi di dalam sistem pendidikan Indonesia
merupakan perjalanan panjang sistem pendidikan yang telah terjadi
sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya. Hal ini dapat ditelusuri dari
sistem pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Belanda pada saat
penjajahan berlangsung.
Sekolah-sekolah yang didirikan oleh Belanda, seperti sekolah kelas satu
yang dikhususkan untuk anak-anak kaum bangsawan, dengan lama belajarnya
lima tahun, sekolah kelas dua yang dirancang untuk mempersiapkan
pegawai-pegawai rendah bagi kantor pemerintahan dan perusahaan Belanda,
sekolah desa (Volksschool) yang memiliki kurikulum kelas 1 : membaca dan
menulis bahasa melayu dengan huruf latin, latihan bercakap, berhitung
1-20, kurikulum kelas 2 : lanjutan membaca dan menulis , kurikukul kelas
3 : ulangan, berhitung diatas 100 dan pecahan sederhana.
Selain sekolah-sekolah[5] tersebut, terdapat juga sekolah-sekolah yang
dibangun oleh Belanda yang dalam pelaksanaanya hanya memasukkan dan
mementingkan mata pelajaran umum, seperti :
1. Europeesche Lagere School (ELS),yang kurikulumnya meliputi :
mata pelajran memabaca, menulis, berhitung, bahasa Belanda, sejarah,
ilmu bumi dan mata pelajaran lainnya.
2. Hollandsche Chineesche School (HCS), yang kurikulumnya sama
seperti kurikulum ELS, Hollandsche Inlandsche School(HIS) yang merupakan
sekolah yang diberikan kepada masyarakat elit Indonesia, yang kurikulum
terpenting sekolah ini adalah bahasa Belanda.
3. Meer Unitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang merupakan sekolah
lanjutan dari HIS, kurikulum sekolah ini menekankan kepada pengajaran
bahasa Belanda, Prancis, Inggris, dan Jerman, dalam proses
pembelajrannya setengah waktu digunakan untuk mempelajari bahasa,
sepertiga untuk matematika dan ilmu pengetahuan alam dan seperenam untuk
ilmu pengetahuan sosial.
4. Hoogere Burger School (HBS), yang merupakan sekolah tingkat
menengah, yang kurikulumnya sama seperti kurikulum HBS yang ada di
Belanda.
5. Algeemene Middelbare School (AMS), sekolah yang merupakan
menengah lanjutan dari MULO, yang dibagi kepada dua bagian yaitu bagian A
: ilmu pengetahuan kebudayaan yang terdiri dari A1 bagian kesustraan
timur dan A2 bagian klasik barat, dan bagian B : ilmu pengetahuan
kealaman.
Dari gambaran pendidikan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah tersebut,
maka terlihat jelas bahwa Belanda melaksanakan sistem pendidikan yang
diskriminatif, yang tidak hanya membatasi masyarakat Indonesia untuk
mendapatkan pendidikan yang merata sebagai mobilitas kehidupan, namun
juga melarang pengajaran agama di sekolah-sekolah tersebut yang hanya
memberikan pengajaran ilmu-ilmu saja.
Mengenai larangan pelajaran agama untuk diajarkan di sekolah-sekolah
tersebut Mulyanto Sumardi, sebagaimana yang dikutip oleh Haidar
menjelaskan bahwa pemerintahan Belanda Memiliki sikap netral terhadap
pendidikan agama di sekolah-sekolah, ini dinyatakan dalam pasal 179 (2)
IS (Indische Staatsregeling), dan dalam beberapa ordonasi, secara
singkat dinyatakan sebagai berikut : pengajaran umum adalah netral,
artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan
agama masing-masing, pengajaran agama hanya boleh berlaku di luar jam
sekolah[6].
Dari penjelasan Mulyanto tersebut menggambarkan bahwa kebijakan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Belanda pada waktu itu merupakan
pendidikan yang menekan terutama terhadap masyarakat islam, yaitu
penekanan yang dilakukan pemerintahan Belanda dengan memberlakukan
ordonansi guru.
Pemerintahan Belanda mengeluarkan ordonansi yang pertama pada tahun
1905, dimana ordonansi tersebut mewajibkan setiap guru agama Islam untuk
meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan
tugasnya sebagai guru agama. Sedangkan ordonansi yang kedua yang
dikeluarkan pada tahun 1925, hanya mewajibkan guru agama untuk
melaporkan diri[7].
Kebijakan pendidikan Belanda yang memberlakukan ordonansi guru tersebut
memberikan penekanan pada masyarakat muslim pada saat itu, hal ini
dilakukan Belanda sebagai usaha untuk meredam perkembangan pemahaman
agama Islam dan sepak terjang guru agama Islam yang memperluas
pengembangan agama Islam melalui kegiatan pendidikan. Hal ini dilakukan
pihak Belanda bukan tanpa alasan, melainkan kekhawatiran mereka jika
pemahaman agama Islam berkembang maka ini akan dapat melahirkan sebuah
gerakan sosial agama khususnya Islam yang menciptakan sikap sentimen
anti penjajahan yang sekaligus mendorong sikap anti pemerintahan
Belanda. Mengenai hal ini Nurhayati Djamas menjelaskan bahwa paranoid
pemerintahan Belanda terhadap perkembangan Islam tentu saja sangat
beralasan mengingat berbagai perlawanan yang muncul dari masyarakat
Indonesia banyak dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat keagamaan,
seperti perlawanan dari gerakan tarekat dalam peristiwa Cianjur,
Cilegon, dan garut yang dianggap membahayakan bagi pemerintahan
Belanda[8].
Pada saat masyarakat muslim Indonesia merasa tertekan dengan adanya
kebijakan pemerintahan Belanda tersebut, maka didirikanlah
sekolah-sekolah yang selain mengajarkan ilmu-ilmu umum juga mengajarkan
agama. Sekolah-sekolah tersebut dipelopori oleh organasasi Islam yang
ada pada saat itu, seperti organisasi Jami’at Khair yang mendirikan
sekolah dasar pada tahun 1905, walaupun sekolah tersebut bukanlah
sekolah agama namun selain mengajarkan pelajaran umum juga mengajarkan
pelajaran agama. Dikalangan Muhammadiyah mendirikan sekolah-sekolah,
seperti MULO met de Qur’an.
Dengan adanya sekolah-sekolah yang didirikan oleh organisasi Islam pada
saat itu yang tidak hanya memberikan pengajaran pelajaran-pelajaran umum
saja melainkan juga mmberikan pengajaran pelajaran agama memberikan
agin segar bagi sistem pendidikan Indonesia, setidaknya sekolah-sekolah
tersebut merupakan cikal bakal lahirnya sekolah yang ingin keluar dari
sistem dualisme pendidikan Belanda, walaupun diakui bahwa sekolah
sekolah tersebut masih lebih banyak memberikan perhatiannya terhadap
pelajaran umum dari pada pelajaran agama, namun terlepas dari hal itu,
kita harus menyadari bahwa gebrakan yang dilakukan
organisasi-organisasi Islam pada saat itu merupakan manuver yang luar
biasa sehingga perlu diberikan apresiasi yang tinggi.
Memasuki masa kemerdekaan Indonesia, kelihatannya kebijakan pendidikan
tidak lagi mendiskriminasi pendidikan agama (Islam), pada saat itu ada
upaya mengakui pendidikan agama (Islam) sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional yang memiliki hak mendapatkan perhatian dari
pemerintahan.
Hal ini merupakan implementasi dari sila pertama Pancasila yang
merupakan ideologi bangsa yang berbunyi ketuhanan yang maha Esa, untuk
mengimplematasikan sila tersebut pemerintahan membentuk departemen agama
pada tanggal 3 Januari 1946, yang memiliki tugas utamanya adalah
mengurusi masalah kehidupan beragama bagi seluruh masyarakat Indonesia,
salah satu diantaranya adalah masalah pendidikan agama. Ruang lingkup
pendidikan agama yang dikelola oleh departemen agama ini tidak hanya
terbatas pada sekolah-sekolah agama seperti pesantren dan madrasah,
tetapi juga menyangkut sekolah-sekolah umum.
Selanjutnya Haidar mencatat upaya-upaya untuk melaksanakan pendidikan
agama di sekolah umum telah dimulai sejak adanya rapat Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), diantara usulan badan tersebut
kepada kementrian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan adalah termasuk
masalah pengajaran agama madrsah dan pesantren[9].
Mengenai hal ini Haidar juga memaparkan usul badan pekerja tersebut,
sebagaimana yang ia kutip dari Soegarda Poerbakawatja sebagai berikut :
Pengaajran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga
cukup mendapat perhatian yang semestinya, dengan tidak mengurangi
kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan
yang dipilihnya. Tentang cara melakukan ini baiklah kementrian
mengadakan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan
pesantren-pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber
pendidikan dan penderdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar
dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula mendapat perhatian dan
bantuan yang nyata dengan berupa tuntunan dan bantuan dari
pemerintahan[10].
Dari penjelasan ini memperlihatkan adanya fakta bahwa pemerintahan
Indonesia ingin mengeluarkan pendidikan agama dari belenggu sistem
dualisme pendidikan, walaupun usaha tersebut belum sepenuhnya memberikan
harapan yang pasti terhadap pengahpusan dualisme pendidikan, sehingga
perlu beberapa kebijakan pemerintah lainnya terhadap pendidikan yang
selanjutnya kebijakan pemerintah tersebut dari tahun ke tahun hingga
saat ini mengalami perubahan dan perbaikan untuk melepaskan diri dari
belenggu dualisme pendidikan yang begitu mengental sebelum kemerdekaan.
B. INTEGRASI PENDIDIKAN AGAMA DAN UMUM
Pasca kemerdekaan Indonesia, sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa pemerintahan memberikan peluang untuk menghilangkan
dualisme pendidikan. Hal ini berarti bahwa keberadaan pendidikan agama
mendapat dukungan dari pemerintahan dalam pelaksanaan di
sekolah-sekolah.
Dilain pihak sesungguhnya pendidikan agama di Indonesia sudah
berlangsung cukup lama, hal ini digambarkan dengan sikap hidup
masyarakat Indonesia yang begitu kental dengan kehidupan yang agamis,
terlebih pendidikan Islam yang telah berlangsung sejak masuknya agama
tersebut di Indonesia, walaupun pada mulanya pendidikan islam tidaklah
berlangsung secara institusional atau sifatnya yang masih nonformal,
namun dikemudian hari pendidikan Islam tersebut berkembang dengan
tumbuhnya lembaga-lembaga formal pendidikan Islam seperti pesantren dan
madrasah.
SUMBER :
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
- Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta, Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991
- Marwan Saridjo, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Amissco, 1996
- Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi Pesantren, Sekolah dan Pesantren, Yogyakarta : PT.Tiara Wacana Yogya,2000
- Nurhayati Jamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan, Jakarta : Rajawali Pers, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar